Selasa, 05 April 2011

Bukan hanya tanah yang ada kaplingnya. Ilmu juga begitu, punya kapling. Kapling ilmu namanya disiplin atau jurusan atau bagian. Sebagai ilmu, ilmu hukum juga punya kapling. Nama kaplingnya bagian-bagian. Ada hukum pidana, ada hukum perdata, hukum adat, hukum tata negara, hokum internasional, ada pula hukum dagang.

Hukum Dagang sudah tentu ada hubungannya dengan dagang. Tapi tentu saja hubungan itu berkenaan dengan hukum, bukan bagaimana caranya mencari untung. Hukum Dagang, mengatur masalah-masalah hukum perusahaan, pengangkutan, surat berharga seperti cek, giro, wesel dan sebagainya.

Karena ilmu hukum punya bidang-bidang, maka ahli hukum juga banyak macamnya. Ada pakar hukum pidana, ada pakar perdata, ada pakar hukum tata negara, dan juga ada pakar hukum dagang.

Seperti dikatakan tadi, hukum dagang pasti ada hubungannya dengan perdagangan, maka ada satu jenis dagang yang tidak diaturnya, yaitu dagang hukum. Kalau ada orang yang ketangkap basah berdagang hukum, maka yang mengurusnya bukan Hukum Dagang tapi Hukum Pidana.

Memangnya ada dagang hukum? Ya, faktanya begitu. Tapi dagang hukum konotasinya negatif, bukan seperti berdagang barang dan jasa secara legal. Istilah dagang hukum, digunakan sebagai istilah untuk perilaku orang menyalahgunakan hukum dengan
perolehan bayaran atau imbalan.

Seorang pengacara yang membela kliennya dengan perolehan bayaran tentu tidak tergolong memperdagangkan hukum. Lain halnya kalau pengacara itu sekaligus sudah jadi calo, misalnya menyogok hakim agar kliennya dibebaskan atau diringankan hukumannya, maka masuklah dia sebagai orang yang memperdagangkan hukum.

Hakim atau jaksa atau polisi, atau orang lain yang menyalahgunakan hukum untuk suatu kepentingan dengan cara memperoleh bayaran tentu saja termasuk memperdagangkan hukum. Bayarannya bisa saja berupa uang, bisa juga berupa benda berharga lain, atau bahkan juga kedudukan. Dengan begitu, ternyata spektrum dagang hukum jadi luas sekali. Misalnya, orang bisa saja berdagang hukum dengan cara memanipulasi aturan atau hukum untuk kepentingan politik tertentu.

Di negeri kita Indonesia tercinta ini, yang menurut UUD 1945 disebut sebagai negara hukum, ternyata amat marak dengan dagang hukum. Kita bisa saja dibilang merosot dalam perdagangan ekonomi dan kalah jauh dibandingkan dengan negara-negara lain, tapi kita tidak kalah dalam hal dagang hukum. Dagang hukum di negeri kita
bisa dilakukan dengan cara amat vulgar dan terang-terangan sampai pada cara yang amat halus namun liciknya tidak ketulungan.

Saking hebatnya dagang hukum di negeri kita, sampai-sampai ahli hukum sekalipun, suatu ketika bisa jadi korban yang dirugikan. Bisa terjadi ada tokoh politik yang korup namun bisa diloloskan dari jeratan hukum oleh penegak hukum sendiri, dan ada pula ahli hukum bahkan bisa dijerat oleh hukum hanya karena ia ingin dijatuhkan. Semuanya bisa terjadi melalui sebuah perdagangan haram yang namanya dagang hukum.

Itulah sedikit gambaran, sebuah ironi di sebuah negeri yang dibangga-banggakan sebagai negara hukum, namun amat marak dengan dagang hukum. Dagang hukumnya maju pesat, namun dagang ekonominya terus-terusan merosot sehingga rakyatnya semakin jauh dari sejahtera.


di edit oleh murni masida purba

npm:26209479

Tidak ada komentar:

Posting Komentar