Selasa, 11 Januari 2011

korupsi dana Haji

Korupsi Dana Haji Diduga Rp387 M PDF Print
26-12-2007
JAKARTA (SINDO)Departemen Agama (Depag) diduga telah melakukan tidak pidana korupsi pada anggaran dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2006 sebesar Rp387,7 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam rilisnya kemarin menyatakan, dugaan korupsi yang terjadi pada penyelenggaraan haji 2006 terjadi pada enam hal,di antaranya dana bantuan operasional haji dari APBN yang hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp234,2 miliar.

Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan menjelaskan, penyimpangan pengelolaan haji seperti masalah biaya penerbangan dan pembangunan asrama haji merupakan unsur terawan terjadinya korupsi. Salam dua hal itu, Depag dinilai tidak transparan dalam mengelola. "Data yang kami sampaikan ini valid, karena ICW hanya menyampaikan data berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II/2006. Jadi, kita hanya memformulasi dari temuan BPK," kata Ade dalam diskusi "Potensi Korupsi Dana Haji" di kantor ICW Jakarta kemarin.

Selain tidak adanya transparansi oleh pihak terkait, dugaan korupsi dana haji, juga disebabkan UU Haji tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban atas dana yang ditarik dari jamaah. Apalagi, lanjut dia, penyelenggaraan haji yang dimonopoli Depag juga semakin membuka peluang adanya korupsi. "Itu (monopoli) yang kemudian menyebabkan penyelenggaraan haji ini menjadi bisnis besar yang sarat dengan korupsi," tegasnya.

Karena itu, dia berharap aparat hukum seperti kejaksaan dan KPK atau kepolisian menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Hal ini agar ke depannya, penyelenggaraan haji semakin berkualitas dan bersih dari penyimpangan anggaran. Selanjutnya, Depag juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya dalam pengelolaan anggaran haji. Terutama komponen yang berasal dari dana masyarakat.

Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia Ade Marfudin mengatakan, dalam penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah seharusnya tidak perlu menganggarkan dana pendamping yang bersumber dari APBN. Dengan adanya anggaran pendamping itu, jelas dia, justru membuat peluang korupsi dalam penyelenggaraan haji semakin terbuka lebar.

Menanggapi tudingan itu, Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Haji Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi ke ICW terkait dugaan korupsi di APBN tersebut. Dia menyayangkan rilis yang dikeluarkan ICW. Menurut dia, seharusnya ICW menghubungi Depag sebelum memublikasikan dugaan korupsi tersebut. "Ini kan supaya objektif, seimbang, dan terbuka sebelum dipublish ke masyarakat," jelasnya kemarin.

Dia mengatakan, hal yang akan diklarifikasikan ke ICW adalah mempertanyakan klarifikasi temuan BPK yang diumumkan ICW tersebut, yakni apakah sudah bentuk hasil temuan pemeriksaan yang sudah diklarifikasi BPK atau belum.

Pasalnya, kasus hasil temuan pemeriksaan BPK untuk APBN 2006 sudah jelas dan sudah dilaporkan ke Menteri.


di ambil dari:www.google.com

kenapa pejabat negara sendiri yang memakan uang rakyatnya ya??????????
apa mereka tidak melihat penderitaan rakyat yang semakin tajam?????????/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar